PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 118/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sebelum surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diterbitkan.
(2)
Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b.
disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP; dan
c.
ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(3)
Direktur Jenderal Pajak harus memberikan jawaban atas surat pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diterbitkan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pencabutan terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang di cabut.
(5)
Surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6)
Surat jawaban atas pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB
YANG TIDAK BENAR
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.