Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 23

PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 118/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian terhadap permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), untuk permohonan yang kedua. (2) Dalam hal permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar dimaksud dengan melakukan penelitian. (3) Dalam hal permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. (4) Dalam hal permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk permohonan yang pertama, dianggap bukan sebagai permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5); atau b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) belum terlampaui. (5) Terhadap permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 20 ayat (2), untuk permohonan yang pertama; atau b. Pasal 20 ayat (2) dan ayat (5), untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (6) Surat pengembalian permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.