Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 26

PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 118/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sebelum surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diterbitkan. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; b. disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP; dan c. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Direktur Jenderal Pajak harus memberikan jawaban atas surat pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diterbitkan. (4) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pencabutan terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang di cabut. (5) Surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf W yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Surat jawaban atas pencabutan permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB V PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SECARA JABATAN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.