Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Menteri dapat melakukan kerja sama dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/ atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.
pemberian konfirmasi status Wajib Pajak;
c.
penyelenggaraan bukti pemotongan elektronik dan Faktur Pajak elektronik; dan
d.
penyelenggaraan pembayaran pajak dan/ atau pelaporan Surat Pemberitahuan elektronik.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama atau penunjukan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.