Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Menteri dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi untuk menunjuk Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membuat dan melaksanakan perjanjian kerja sama dan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (3) Menteri dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi atau mandat untuk menerbitkan keputusan kepada: a. pejabat atau pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan b. menteri atau kepala lembaga lain. (4) Direktur Jenderal Pajak dapat melim pahkan kewenangan dalam bentuk delegasi atau mandat untuk menerbitkan keputusan kepada pejabat atau pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. BAB IV TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, DAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Bagian Kesatu Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.