Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Menteri dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi untuk menunjuk Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Menteri dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membuat dan melaksanakan perjanjian kerja sama dan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(3)
Menteri dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi atau mandat untuk menerbitkan keputusan kepada:
a.
pejabat atau pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
b.
menteri atau kepala lembaga lain.
(4)
Direktur Jenderal Pajak dapat melim pahkan kewenangan dalam bentuk delegasi atau mandat untuk menerbitkan keputusan kepada pejabat atau pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
BAB IV
TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN
PENGUSAHA KENA PAJAK, DAN PENDAFTARAN OBJEK
PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Bagian Kesatu
Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.