Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 25

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak orang pribadi atau secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak orang pribadi sebagai Wajib Pajak Nonaktif. (2) Penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak orang pribadi: a. melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya; b. tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak; c. Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri; d. Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif; e. wanita kawin yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang kemudian memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; atau f. memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi memenuhi kriteria Wajib Pajak Nonaktif. (4) Setelah melakukan penelitian atas permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada Wajib Pajak orang pribadi. (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (6) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak orang pribadi atau secara jabatan dapat mengaktifkan kembali Wajib Pajak Nonaktif.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.