Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang:
a.
memenuhi persyaratan penetapan status Warga Negara Indonesia sebagai subjek pajak luar negeri, diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) atas penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Nonaktif sebagai pengganti Surat Keterangan Warga Negara Indonesia Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri; atau
b.
tidak memenuhi persyaratan penetapan status Warga Negara Indonesia sebagai subjek pajak luar negeri, diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) atas penolakan penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Nonaktif sebagai pengganti surat penolakan atas permohonan pen eta pan status Warga Negara Indonesia sebagai subjek pajak luar negeri,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2)
Persyaratan dan tata cara penyelesaian permohonan penetapan status Warga Negara Indonesia sebagai subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain mengenai jangka waktu penyelesaian, dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.