Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak orang pribadi atau secara jabatan dapat melakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
(2)
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam hal:
a.
Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
b.
Wajib Pajak orang pribadi:
1.
telah meninggalkan Indonesia untuk selamalamanya dan tidak lagi berstatus sebagai Penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk; atau
2.
telah meninggalkan Indonesia untuk selamalamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan Penduduk; atau
c.
Wajib Pajak orang pribadi memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.