Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilam piri dengan dokumen yang disyaratkan.
(2)
Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif, berupa:
a.
bagi Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, yaitu dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak orang pribadi sudah meninggal dunia beserta surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris;
b.
bagi Wajib Pajak orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b angka 1:
1.
dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; dan/ atau
2.
dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagai Warga Negara Indonesia sudah tidak berstatus sebagai Penduduk karena kehilangan kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kependudukan; dan
c.
bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b angka 2, yaitu dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
(3)
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
(4)
Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan atas permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak orang pribadi diterima secara lengkap.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak orang pribadi dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.