Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secarajabatan untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
(2)
Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi sesuai data dan/ atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.