Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi atau secarajabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dalam hal:
a.
data dan/ atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan
b.
perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi terdaftar.
(2)
Permohonan perubahan data Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
(3)
Setelah melakukan penelitian atas permohonan perubahan data Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
(4)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.