Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi atau secara jab a tan dapat melakukan Penghapusan N omor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam hal warisan sudah selesai dibagi.
(3)
Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa warisan sudah selesai dibagi kepada seluruh ahli waris.
(4)
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
(5)
Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan atas permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi diterima secara lengkap.
(6)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan W ajib Pajak Warisan Belum Terbagi dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.