Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Berdasarkan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha terdaftar:
a.
menerbitkan surat keterangan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan
b.
melakukan penelitian atas permohonan Pengusaha.
(2)
Surat keterangan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterima lengkap.
(3)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
penelitian atas kelengkapan data dan/ atau dokumen yang terkait dengan identitas, pendirian, dan/ atau kegiatan usaha;
b.
penelitian atas kesesuaian kegiatan usaha di tempat tinggal, tern pat kedudukan, dan/ atau tempat kegiatan usaha Pengusaha dengan kelengkapan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c.
penelitian atas ketentuan penggunaan Kantor Virtual sebagai tempat pelaporan usaha dan pernyataan Pengusaha mengenai kegiatan usaha serta tempat kegiatan usaha yang sebenarnya, dalam hal Pengusaha menggunakan jasa Kantor Virtual.
(4)
Penelitian terhadap data dan/ atau dokumen atas identitas, pendirian, dan/ atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan meneliti data dan/ atau dokumen yang tersedia dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, meliputi:
a.
untuk Pengusaha orang pribadi dapat berupa data dan/ atau dokumen identitas diri Pengusaha untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; dan
b.
untuk Pengusaha Badan dapat berupa:
1.
data dan/ atau dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya; dan
2.
data dan/atau dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.
(5)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha diadministrasikan memberikan keputusan berupa:
a.
menerima permohonan Pengusaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal permohonan memenuhi ketentuan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau
b.
menolak permohonan Pengusaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(6)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.