Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal permohonan Pengusaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan akses pembuatan Faktur Pajak.
(2)
Akses pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat digunakan oleh Pengusaha sej ak tanggal dimulainya kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam keputusan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.