Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 65

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap: a. Pengusaha Kena Pajak yang terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan/ atau b. Pengusaha Kena Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Terhadap penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan klarifikasi kepada Direktur Jenderal Pajak. (3) Dalam hal berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau data dan/ atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak, Direktur Jenderal Pajak mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak. (4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak menyampaikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak atau klarifikasi Pengusaha Kena Pajak ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. (5) Pengusaha yang telah dilakukan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikukuhkan kembali sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.