Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Wajib Pajak wajib melakukan pelaporan atas Objek Pajak yang telah terdaftar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap Tahun Pajak.
(3)
Tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Objek Pajak oleh Wajib Pajak, meliputi:
a.
tanggal 1 Februari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi, dan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
b.
tanggal 31 Maret Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan mineral atau batubara, dan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya; atau
c.
tanggal Objek Pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Pendaftaran Objek Pajak diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan setelah 1 Februari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau tanggal 31 Maret Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan terpenuhi kondisi saat terutang Pajak Bumi dan Bangunan menurut keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.