Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 80

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) merupakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik. (2) Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak melalui Akun Wajib Pajak. (3) Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik kepada Wajib Pajak. (4) Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui: a. Portal Wajib Pajak; atau b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. (5) Tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan elektronik.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.