Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) merupakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik.
(2)
Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak melalui Akun Wajib Pajak.
(3)
Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik kepada Wajib Pajak.
(4)
Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui:
a.
Portal Wajib Pajak; atau
b.
laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(5)
Tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.