Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 84

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dokumen pendukung isian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, meliputi: a. dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Lembaga Online Single Submission dan/ atau hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan; dan b. laporan perkembangan usaha perkebunan dan peta tahun tanam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang dalam format tertentu. (2) Dokumen pendukung isian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, meliputi: a. dokumen izin atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau Lembaga Online Single Submission ; b. rencana kerja usaha Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang; dan c. rencana kerja tahunan beserta peta kerja Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang atau tahun terakhir sebelum Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang dalam format tertentu. (3) Dokumen pendukung isian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi, meliputi: a. dokumen Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani oleh pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama; b. peta wilayah kerja minyak dan gas bumi dalam format tertentu; c. authorization for expenditure , dan financial quarterly report triwulan IV tahun terakhir sebelum Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang; dan d. dokumen kontrak atau perjanjian jual beli gas untuk pertambangan gas bumi tahun terakhir sebelum Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang. (4) Dokumen pendukung isian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, meliputi: a. dokumen izin, kuasa, atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Lembaga Online Single Submission , atau dokumen kontrak; b. peta wilayah kerja panas bumi dalam format tertentu; dan c. rencana kerja dan anggaran biaya Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang. (5) Dokumen pendukung isian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan mineral atau batubara, meliputi: a. dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah atau Lembaga Online Single Submission , dokumen kontrak atau perjanjian; dan b. rencana kerja dan anggaran biaya tahun terakhir sebelum Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang. (6) Dokumen pendukung isian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya, meliputi: a. dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau Lembaga Online Single Submission, atau bidang perhubungan; dan b. dokumen lain yang menjadi dasar pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak. (7) Dokumen pendukung isian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (4) huruf a dan huruf b, ayat (5) huruf a, dan ayat (6) huruf a, tidak harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak jika sudah dilampirkan pada saat pendaftaran atau sudah dilaporkan pada saat pelaporan data Objek Pajak pada Tahun Pajak sebelumnya. (8) Dokumen pendukung isian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (4) huruf a dan huruf b, ayat (5) huruf a, dan ayat (6) huruf a, tidak harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak jika tidak ada perubahan. (9) Dalam hal terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) yang belum dapat dilampirkan, Surat Pemberitahuan Objek Pajak dianggap lengkap sepanjang Wajib Pajak melampirkan pernyataan tertulis yang: a. ditandatangani oleh Wajib Pajak; b. mencantumkan jenis dokumen yang belum dapat dilampirkan; c. menjelaskan alasan belum dapat dilampirkannya dokumen dimaksud; dan d. menyatakan akan menyampaikan dokumen dimaksud paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak: 1. berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1); 2. Surat Pemberitahuan Objek Pajak disampaikan oleh Wajib Pajak melalui penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak; atau 3. Surat Pemberitahuan Objek Pajak disampaikan oleh Wajib Pajak setelah diterbitkan surat teguran penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.