Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian formal terhadap Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak, atas:
a.
kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak;
b.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
c.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang dilengkapi dengan dokumen pendukung isian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84; dan
d.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), Pasal 82 ayat (3), atau Pasal 83 ayat (3).
(2)
Dalam hal hasil penelitian formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan bukti penerimaan elektronik.
(3)
Dalam hal hasil penelitian formal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak terpenuhi, Surat Pemberitahuan Objek Pajak dianggap tidak disampaikan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.