Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Wajib Pajak yang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Objek Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak pembetulan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) atau ayat (3).
(2)
Dalam hal Surat Pemberitahuan Objek Pajak pembetulan disampaikan Wajib Pajak melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Surat Pemberitahuan Objek Pajak pembetulan dianggap tidak disampaikan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.