Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pendataan terhadap Objek Pajak yang telah terdaftar.
(2)
Jenis Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pendataan kantor; dan/ atau
b.
Pendataan lapangan.
(3)
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Pendataan.
(4)
Hasil Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam bentuk laporan hasil Pendataan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.