Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan:
a.
Surat Setoran Pajak;
b.
Meterai, untuk pembayaran Bea Meterai; atau
c.
sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(2)
Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran dan penyetoran Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Bumi Bangunan, Pajak Penjualan, dan Pajak Karban.
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang wajib melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dipungut atau dipotong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4)
Sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a.
Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem penerimaan negara secara elektronik;
b.
Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak atas pembayaran dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 impor, Pajak Pertambahan Nilai impor, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor serta Pajak Pertambahan Nilai hasil tembakau buatan dalam negeri;
c.
Bukti Pemindahbukuan atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui Pemindahbukuan;
d.
Surat Perintah Pencairan Dana atas pembayaran pajak; dan
e.
bukti penerimaan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Surat Setoran Pajak dan sarana administrasi lain berupa Bukti Penerimaan Negara dan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dinyatakan sah, dalam hal telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
(6)
Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dalam hal telah divalidasi oleh pejabat yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, atau Badan Pengelola Migas Aceh.
(7)
Bukti Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dinyatakan sah dalam hal telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Bukti Pemindahbukuan.
(8)
Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi oleh sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
(9)
Bukti penerimaan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi oleh sistem atau pejabat yang berwenang mengesahkan bukti penerimaan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10)
Tanggal pembayaran dan penyetoran pajak diakui sesuai dengan:
a.
tanggal bayar yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara;
b.
tanggal pembubuhan Meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pem bayaran bea meterai;
c.
tanggal bayar yang tertera pada Bukti Pemindahbukuan;
d.
tanggal terbit Surat Perintah Pencairan Dana, untuk pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
e.
tanggal terbit Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, untuk pelunasan Utang Pajak melalui perhitungan kelebihan pembayaran pajak; atau
f.
tanggal bayar berdasarkan validasi pada sarana administrasi lain.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.