Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak.
(2)
Pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pemindahbukuan.
(3)
Pengisian Deposit Pajak dilakukan dengan:
a.
pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik;
b.
permohonan Pemindahbukuan; atau
c.
permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak.
(4)
Tanggal pengisian Deposit Pajak yang dilakukan dengan:
a.
pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara;
b.
permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Pemindahbukuan; dan
c.
permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.