Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Tata cara pembayaran dan penyetoran Pajak Dalam Rangka Impor yang diadministrasikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran dan penyetoran Pajak Dalam Rangka Impor.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan untuk penyetoran kekurangan Pajak Dalam Rangka Impor yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.