Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 104

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) 1 (satu) Surat Setoran Pajak dapat digunakan untuk pembayaran dan penyetoran 1 (satu) atau beberapa: a. jenis pajak; b. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak; atau c. Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. (2) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit berisi: a. Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3); b. kode akun pajak; c. kode jenis setoran; d. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak; dan e. nominal yang disetor atau dibayar. (3) Dalam hal Surat Setoran Pajak digunakan untuk pembayaran atas: a. Surat Tagihan Pajak; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; d. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; e. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; f. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; dan g. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, Surat Setoran Pajak harus memuat nomor ketetapan, keputusan, atau putusan.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.