Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a harus disampaikan menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 atau surat permohonan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak telah menyampaikan:
1.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
2.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b.
Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan yang mencantumkan:
1.
alasan pengajuan permohonan karena kesulitan likuiditas; dan
2.
jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran atau jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan;
c.
surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilampiri dokumen berupa:
1.
laporan keuangan interim atau laporan keuangan untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan; atau
2.
catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/ atau Penghasilan Bruto untuk Wajib Pajak yang melakukan pencatatan,
untuk Tahun Pajak yang diajukan pengangsuran atau penundaan; dan
d.
Wajib Pajak memberikan jaminan berupa dokumen aset berwujud, dengan kriteria:
1.
merupakan milik Wajib Pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan
2.
tidak sedang dijadikan jaminan atas utang.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak telah menyampaikan:
1.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
2.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
b.
Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan yang mencantumkan:
1.
alasan pengajuan permohonan karena keadaan di luar kekuasaannya (
force majeur
); dan
2.
jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran atau jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan;
c.
surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilampiri dokumen berupa surat keterangan bahwa Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya (force majeuf) dari pihak yang berwenang; dan
d.
Wajib Pajak memberikan jaminan berupa dokumen aset berwujud, dengan kriteria:
1.
merupakan milik Wajib Pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan
2.
tidak sedang dijadikan jaminan atas utang.
(4)
Surat permohonan pengangsuran pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 atau surat permohonan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
(5)
Tata cara penyampaian permohonan pengangsuran dan penundaan kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.