Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b harus diajukan menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran utang pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran utang pajak.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan yang mencantumkan:
1.
alasan pengajuan permohonan karena kesulitan likuiditas; dan
2.
jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran atau jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan;
b.
surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilampiri dokumen berupa:
1.
surat pernyataan Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas; dan
2.
rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir; dan
c.
Wajib Pajak memberikan jaminan aset berwujud, dengan kriteria:
1.
minimal sebesar pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang diajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang dibuktikan dengan dokumen yang menyatakan nilai dari aset tersebut;
2.
merupakan milik Penanggung Pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan
3.
tidak sedang dijadikan jaminan atas utang.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya (
force majeur
), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan yang mencantumkan:
1.
alasan pengajuan permohonan karena keadaan di luar kekuasaannya (
force majeur
);
2.
umlah pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran atau jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan;
b.
surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilampiri dokumen berupa surat keterangan bahwa Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya (force majeurj dari pihak yang berwenang; dan
c.
Wajib Pajak memberikan jaminan aset berwujud, dengan kriteria:
1.
minimal sebesar pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang diajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang dibuktikan dengan dokumen yang menyatakan nilai dari aset tersebut;
2.
merupakan milik Penanggung Pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan
tidak sedang dijadikan jaminan atas utang.
(4)
Dalam hal permohonan diajukan atas pajakyang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) juga harus dilampiri salinan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dimohonkan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.
(5)
Dalam hal dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah tersedia dan tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dokumen dimaksud tidak harus dilampirkan sebagai lampiran permohonan.
(6)
Dalam hal permohonan diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) berlaku ketentuan:
a.
Wajib Pajak menyetujui seluruh nilai pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
b.
terdapat nilai yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan keberatan sampai dengan jatuh tempo pengajuan keberatan; atau
c.
Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan tetapi tidak mengajukan banding.
(7)
Jaminan aset berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c diserahkan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan disampaikan.
(8)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh Wajib Pajak paling lama sebelum permohonan lelang atas barang sitaan untuk pelunasan utang pajak berupa pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b diajukan secara tertulis oleh pejabat untuk penagihan pajak pusat kepada Instansi Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan lelang.
(9)
Dalam hal pejabat untuk penagihan pajak pusat telah mengajukan permohonan lelang atas barang sitaan dan setelah dilakukan pelaksanaan lelang untuk pelunasan utang pajak berupa pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b masih terdapat sisa utang pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan atas sisa utang pajak terse but.
(10)
Tata cara penyampaian permohonan pengangsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.