Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Berdasarkan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan Pasal 115.
(2)
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama:
a.
3 (tiga) hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan untuk permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat ( 1); dan
b.
7 (tujuh) hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan untuk permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat ( 1).
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa persetujuan atau penolakan permohonan.
(4)
Persetujuan berupa surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama:
a.
sampai dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak berikutnya, untuk keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114; atau
b.
24 (dua puluh empat) bulan sejak diterbitkannya surat persetujuan pengangsuran atau penundaan untuk keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115.
(5)
Besarnya pembayaran atas angsuran pembayaran pajak dalam surat keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam jumlah yang sama besar untuk setiap angsuran per bulan.
(6)
Besarnya pelunasan atas penundaan pembayaran pajak dalam surat keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sejumlah pembayaran pajak yang ditunda pelunasannya.
(7)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Pajak, dan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atau keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak harus diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelahjangka waktu tersebut berakhir.
(8)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.