Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 menjadi tidak berlaku dan dilakukan tindakan penagihan pajak dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi pembayaran pajak berdasarkan:
a.
surat keputusan persetujuan pengangsuran paling banyak 2 (dua) kali; atau
b.
surat keputusan persetujuan penundaan sesuru lamanya penundaan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.