Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 119

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dalam hal setelah diterbitkan surat keputusan persetujuan pengangsuran a tau penundaan pembayaran pajak atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, diterbitkan surat ketetapan/keputusan/putusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak dan/ atau pemberian imbalan bunga, kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan sisa pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b yang belum diangsur atau ditunda pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b telah diterbitkan surat keputusan persetujuan pengangsuran a tau penundaan pembayaran pajak dan terhadap pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan tersebut: a. diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak dan/ atau pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masih terdapat sisa pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan; atau b. diterbitkan keputusan atau putusan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan berkurang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat penetapan kembali keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. (3) Surat penetapan kembali keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.