Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dapat diminta kembali oleh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan.
(2)
Pihak pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Wajib Pajak orang pribadi; dan
b.
Wajib Pajak Badan termasuk Instansi Pemerintah.
(3)
Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(4)
Permohonan pengembalian atas pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan/ atau
b.
alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(5)
Permohonan pengembalian atas pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf d harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
b.
alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
c.
surat keterangan dari penyidik dan surat pemberitahuan penghentian penyidikan untuk permohonan pengembalian pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf d butir 1;
d.
surat keterangan dari penyidik dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk permohonan pengembalian pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf d butir 2 dan/atau butir 3; dan/atau
e.
surat keterangan dari penyidik yang menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan pembayaran dan belum dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ke penuntut umum untuk permohonan pengembalian pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf d butir 4.
(6)
Tata cara penyampaian permohonan pengembalian atas pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.