Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Direktur Jenderal Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124.
(2)
Dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen dan/ atau keterangan kepada pemohon.
(3)
Hasil penelitian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:
a.
pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke Kas Negara; dan
b.
pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan.
(4)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(5)
Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
(6)
Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada pemohon sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.