Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) huruf c dapat berupa:
a.
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut;
b.
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh bukan subjek pajak;
c.
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut;
d.
pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut; atau
e.
pemungutan Bea Meterai yang lebih besar daripada Bea Meterai yang seharusnya dipungut.
(2)
Kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat ( 1) huruf d dapat berupa:
a.
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut;
b.
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak dipungut; atau
c.
pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak dipungut, termasuk:
1)
diberikan pembebasan atau pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; atau
2)
ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas perolehannya telah dibayar.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.