Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 130

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 yang terkait dengan Pajak Penghasilan, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pemotong atau pemungut pajak dengan mengajukan permohonan. (2) Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai, pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut. (3) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang salah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan, Pajak Pertambahan Nilai tersebut dianggap telah diminta kembali oleh pihak yang terpungut. (4) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang salah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum: a. dikreditkan sebagai Pajak Masukan; b. dibebankan sebagai biaya; dan c. dikapitalisasi dalam harga perolehan, dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan penyerahan sudah tidak dapat dibetulkan, Pajak Pertambahan Nilai yang salah dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut dengan mengajukan permohonan. (5) Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut dengan mengajukan permohonan. (6) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang salah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diperhitungkan dengan Pajak Keluaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang merupakan Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai tersebut dianggap telah diminta kembali oleh pihak yang terpungut. (7) Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pihak Lain, pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Pihak Lain dengan mengajukan permohonan. (8) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang salah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum: a. dikreditkan sebagai Pajak Masukan; b. dibebankan sebagai biaya; dan c. dikapitalisasi dalam harga perolehan, dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pihak yang melakukan penyerahan sudah tidak dapat dibetulkan, Pajak Pertambahan Nilai yang salah dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut dengan mengajukan permohonan. (9) Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang menerima perolehan. (10) Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak terkait dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak yang seharusnya tidak dipungut terse but dapat diminta kembali melalui pengajuan permohonan oleh: a. pihak yang melakukan penyerahan; b. pihak yang menerima perolehan; atau c. pihak yang melakukan ekspor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (11) Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1): a. tidak dapat ditemukan yang dapat berupa pembubaran usaha; atau b. tidak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan, permohonan diajukan oleh pihak yang dipotong atau dipungut. (12) Surat Pemberitahuan yang tidak dapat dibetulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (8), dan ayat (11) meliputi: a. Surat Pemberitahuan telah dilakukan tindakan Pemeriksaan; dan b. Surat Pemberitahuan rugi atau lebih bayar yang disampaikan melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (la) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.