Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 133

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) huruf e disebabkan: a. kesalahan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; b. keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda setelah terjadi pemotongan atau pemungutan; atau c. Persetujuan Bersama.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.