Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Direktur Jenderal Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131.
(2)
Dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen dan/ atau keterangan kepada pemohon.
(3)
Hasil penelitian berupa pengembalian terkait dengan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (11) diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:
a.
pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke Kas Negara;
b.
dalam hal pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf a terkait dengan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final, Pajak Penghasilan tersebut tidak dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut;
c.
pajak yang dipotong atau dipungut dilaporkan oleh pemotong atau pemungut dalam Surat Pemberitahuan Masa Wajib pemotong atau pemungut pajak;
d.
pajak yang dipotong atau dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
e.
pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperhitungkan dengan pajak subjek pajak luar negeri yang terutang di luar negeri dan tidak dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak subjek pajak luar negeri di luar negeri dalam hal pihak yang dipotong atau dipungut subjek pajak luar negeri.
(4)
Hasil penelitian berupa pengembalian terkait dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) diberikan dalam hal:
a.
pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke Kas Negara;
b.
pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, tidak dibebankan sebagai biaya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan;
c.
pajak yang dipungut telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, atau Pihak Lain dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pajak Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pihak Lain;
d.
pajak yang dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
e.
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri mengenai pembebasan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
(5)
Hasil penelitian berupa pengembalian terkait dengan pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (10) diberikan dalam hal:
a.
pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke Kas Negara;
b.
pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dibiayakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipungut atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan;
c.
pajak yang dipungut telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak;
d.
pajak yang dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
e.
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri mengenai pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(6)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(7)
Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
(8)
Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada pemohon sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(9)
Dalam hal atas permohonan kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terhadap subjek pajak luar negeri, Direktur Jenderal Pajak mengirimkan informasi kepada otoritas perpajakan negara domisili subjek pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.