Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 135

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) dan ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen berupa: a. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; b. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; c. bukti pemotongan atau pemungutan pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan; d. surat kuasa dari subjek pajak luar negeri yang dipotong atau dipungut dalam hal permohonan diajukan oleh pemotong atau pemungut pajak; e. surat pernyataan subjek pajak luar negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/ atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri; f. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan; g. salinan Surat Keputusan Persetujuan Bersama, dalam hal kelebihan pemotongan atau pemungutan disebabkan adanya Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 hurufc;dan h. dokumen pendukung bagi subjek pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (3) Tata cara penyampaian permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.