Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 136

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Direktur Jenderal Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135. (2) Dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen dan/ atau keterangan kepada pemohon. (3) Hasil penelitian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan: a. pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke Kas Negara; b. pajak yang dipotong atau dipungut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Wajib Pajak pemotong atau pemungut pajak; c. pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperhitungkan dengan pajak subjek pajak luar negeri yang terutang di luar negeri; d. pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak subjek pajak luar negeri di luar negeri; dan e. tidak ditemukan adanya penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh subjek pajak luar negeri, dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 huruf a dan huruf b. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian. (5) Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. (6) Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (7) Dalam hal atas permohonan kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Direktur Jenderal Pajak mengirimkan informasi kepada otoritas perpajakan negara domisili subjek pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.