Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1) diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri, darijumlah kelebihan pembayaran pajak.
(2)
Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak berakhir sampai dengan tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
(3)
Batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 ( satu) bulan sej ak:
a.
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
b.
diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan;
c.
diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
d.
diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
e.
diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;
f.
diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan;
g.
diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
h.
diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau
i.
diterbitkannya Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
(4)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(5)
Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.