Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal terdapat imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dan Pasal 139, Wajib Pajak mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2)
Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.