Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan Pasal 152 serta imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 harus diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu Utang Pajak Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam:
a.
Surat Tagihan Pajak, kecuali Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan atas Surat Ketetapan Pajak tersebut diajukan keberatan dan/ atau banding sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan/ atau Putusan Banding;
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atas jumlah yang disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
c.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atas jumlah yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang:
1.
tidak diajukan keberatan;
2.
diajukan keberatan tetapi Surat Keputusan Keberatan mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding; atau
3.
diajukan keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding tetapi Putusan Banding mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang;
d.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
e.
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
f.
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
g.
Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah tetapi tidak diajukan banding;
h.
Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
i.
Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan/ atau
j.
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
(2)
Jika setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak atau dapat digunakan untuk:
a.
membayar Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain; dan/ atau
b.
mengisi Deposit Pajak atas nama Wajib Pajak,
berdasarkan persetujuan Wajib Pajak.
(3)
Persetujuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan permintaan konfirmasi kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke Utang Pajak Wajib Pajak lain dan/ atau Deposit Pajak.
(4)
Persetujuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama:
a.
7 (tujuh) hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan; atau
b.
1 (satu) hari sebelumjatuh tempo penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan persetujuan atas konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.