Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan menggunakan nomor rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak yang tersedia pada profil Wajib Pajak dalam basis data perpajakan
(2)
Dalam hal nomor rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak belum tersedia pada profil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Wajib Pajak melakukan pemutakhiran nomor rekening pada profil Wajib Pajak dalam basis data perpajakan.
(3)
Dikecualikan dari penggunaan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a.
pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf f, dapat menggunakan rekening luar negeri atas nama Turis Asing;
b.
pengembalian kepada perwakilan negara asing/badan internasional atau pejabatnya, dapat menggunakan rekening luar negeri atas nama perwakilan negara asing/badan internasional atau pejabatnya;
c.
pengembalian kepada subjek pajak luar negeri yang pemotong atau pemungut pajak tidak dapat ditemukan atau pengembalian yang dapat diajukan sendiri oleh subjek pajak luar negeri, dapat menggunakan rekening luar negeri atas nama subjek pajak luar negeri yang berkenaan atau rekening dalam negeri orang pribadi atau Badan yang ditunjuk oleh subjek pajak luar negeri;
d.
pengembalian kepada Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha, dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama entitas yang menerima penggabungan usaha atau entitas baru hasil peleburan usaha;
e.
pengembalian kepada penanggung pajak atas pembayaran Utang Pajak Wajib Pajak yang tidak seharusnya dibayar, dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama penanggung pajak;
f.
pengembalian kepada Wajib Pajak yang dinyatakan pailit, dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama kurator;
g.
pengembalian kepada Wajib Pajak yang dalam pembubaran, dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama orang atau Badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
h.
pengembalian kepada Wajib Pajak yang dilikuidasi, dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama likuidator;
i.
pengembalian kepada Wajib Pajak warisan yang belum terbagi, dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, atau yang mengurusi harta peninggalannya; dan
j.
pengembalian lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.