Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 162

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Surat Pemberitahuan meliputi: a. Surat Pemberitahuan Masa, yang terdiri atas: 1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan: a) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26; b) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi; c) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final pengungkapan harta bersih; d) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final dalam rangka program pengungkapan sukarela; dan e) laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi; 2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai: a) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak; b) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan; c) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain, yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak; dan d) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; 3. Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai; dan 4. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Karbon. b. Surat Pemberitahuan Tahunan, yang terdiri atas: 1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak; 2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak; dan 3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon; dan c. Surat Pemberitahuan Objek Pajak. (2) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. Dokumen Elektronik; atau b. formulir kertas (hardcopy) . (3) Penyebutan Bagian Tahun Pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan tahun kalender, dalam hal Bagian Tahun Pajak meliputi 1 (satu) tahun kalender; b. menggunakan tahun kalender yang di dalamnya memuat jumlah bulan yang lebih banyak, dalam hal Bagian Tahun Pajak meliputi 2 (dua) tahun kalender yang berbeda; atau c. menggunakan tahun kalender pertama, dalam hal Bagian Tahun Pajak meliputi 2 (dua) tahun kalender dengan jumlah bulan yang sama pada masing-masing tahun kalender.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.