Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Surat Pemberitahuan meliputi:
a.
Surat Pemberitahuan Masa, yang terdiri atas:
1.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan:
a)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
b)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi;
c)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final pengungkapan harta bersih;
d)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final dalam rangka program pengungkapan sukarela; dan
e)
laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi;
2.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai:
a)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak;
b)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan;
c)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain, yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak; dan
d)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
3.
Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai; dan
4.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Karbon.
b.
Surat Pemberitahuan Tahunan, yang terdiri atas:
1.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak;
2.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak; dan
3.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon; dan
c.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
(2)
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a.
Dokumen Elektronik; atau
b.
formulir kertas
(hardcopy)
.
(3)
Penyebutan Bagian Tahun Pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
menggunakan tahun kalender, dalam hal Bagian Tahun Pajak meliputi 1 (satu) tahun kalender;
b.
menggunakan tahun kalender yang di dalamnya memuat jumlah bulan yang lebih banyak, dalam hal Bagian Tahun Pajak meliputi 2 (dua) tahun kalender yang berbeda; atau
c.
menggunakan tahun kalender pertama, dalam hal Bagian Tahun Pajak meliputi 2 (dua) tahun kalender dengan jumlah bulan yang sama pada masing-masing tahun kalender.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.