Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pasal 26 wajib disampaikan oleh pemotong pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik.
(2)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan, pemungutan, pembayaran sendiri, dan/ atau penyetoran sendiri, dalam bentuk Dokumen Elektronik.
(3)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final pengungkapan harta bersih wajib disampaikan oleh Wajib Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik.
(4)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final dalam rangka program pengungkapan sukarela wajib disampaikan oleh Wajib Pajak peserta program pengungkapan sukarela yang tidak memenuhi ketentuan realisasi pengalihan harta bersih dan/ atau investasi dalam bentuk Dokumen Elektronik.
(5)
Laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi wajib disampaikan oleh Wajib Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik.
(6)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak wajib disampaikan oleh setiap Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik.
(7)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan wajib disampaikan antara lain oleh:
a.
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan
b.
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu,
dalam bentuk Dokumen Elektronik.
(8)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak wajib disampaikan dalam bentuk Dokumen Elektronik oleh:
a.
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; dan
b.
Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean,
yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak.
(9)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib disampaikan oleh Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean, dalam bentuk Dokumen Elektronik.
(10)
Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai wajib disampaikan oleh setiap pemungut Bea Meterai dalam bentuk Dokumen Elektronik.
(11)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Karbon wajib disampaikan oleh setiap pemungut Pajak Karbon dalam bentuk Dokumen Elektronik.
(12)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib disampaikan oleh Wajib Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik, sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria:
a.
merupakan Wajib Pajak Badan;
b.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan berstatus lebih bayar;
c.
diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa dalam bentuk Dokumen Elektronik;
d.
pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam bentuk Dokumen Elektronik;
e.
terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak pratama;
f.
menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan/atau
g.
laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.
(13)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon wajib disampaikan oleh setiap Wajib Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik.
(14)
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak tertentu selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (13) untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dalam bentuk formulir kertas (
hardcopy
).
(15)
Terhadap Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik, tetapi Wajib Pajak yang bersangkutan tetap menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk formulir kertas (
hardcopy
), Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan bukti penerimaan Surat Pemberitahuan.
(16)
Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.
(17)
Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kriteria untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (13), dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk formulir kertas (
hardcopy
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (2) huruf b.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.