Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Surat Pemberitahuan paling sedikit berisi:
a.
jenis pajak;
b.
nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
d.
tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
(2)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai:
a.
jumlah peredaran usaha;
b.
jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
c.
jumlah penghasilan kena pajak;
d.
jumlah pajak yang terutang;
e.
jumlah kredit pajak;
f.
jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
g.
jumlah harta dan kewajiban; dan
h.
data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai:
a.
jumlah dasar pengenaan pajak;
b.
jumlah pajak yang terutang dan/ atau jumlah pajak dibayar;
c.
data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
(4)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai:
a.
jumlah penyerahan;
b.
jumlah perolehan;
c.
jumlah dasar pengenaan pajak;
d.
jumlah Pajak Keluaran;
e.
jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
f.
jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
g.
data lainnya yang terkait dengan kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean; dan
h.
data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak.
(5)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai:
a.
jumlah penyerahan;
b.
jumlah perolehan;
c.
jumlah dasar pengenaan pajak;
d.
jumlah Pajak Keluaran;
e.
jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
f.
jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; dan
g.
data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak.
(6)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain, yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai:
a.
jumlah dasar pengenaan pajak;
b.
jumlah pajak yang dipungut;
c.
jumlah pajak yang disetor;
d.
tanggal pemungutan; dan
e.
data lainnya yang terkait dengan kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean.
(7)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final pengungkapan harta bersih, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), memuat data mengenai:
a.
daftar rincian harta;
b.
daftar rincian utang; dan
c.
penghitungan Pajak Penghasilan final terutang.
(8)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final dalam rangka program pengungkapan sukarela, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), memuat data mengenai:
a.
daftar rincian harta bersih yang tidak dialihkan dan/ a tau diinvestasikan; dan
b.
penghitungan tambahan Pajak Penghasilan final terutang.
(9)
Laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), memuat data mengenai:
a.
Lifting
minyak bumi dan/ atau gas bumi;
b.
equity to be split
; dan
c.
bagian negara.
(10)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai:
a.
jumlah Pemanfaat Barang dan/ atau Pemanfaat Jasa;
b.
jumlah pembayaran transaksi, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
c.
jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; dan
d.
rincian transaksi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
(11)
Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai:
a.
jumlah dakumen dan Bea Meterai yang dipungut serta jumlah dakumen dan Bea Meterai yang dibebaskan, berdasarkan abjek Bea Meterai;
b.
jumlah dakumen dan Bea Meterai yang dipungut berdasarkan cara pemungutan;
c.
jumlah penyetaran Bea Meterai; dan
d.
data lainnya terkait dengan pemungutan Bea Meterai.
(12)
Surat Pemberitahuan Objek Pajak selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai:
a.
Nama Objek Pajak;
b.
sektor;
c.
jenis/ subsektor;
d.
data lokasi Objek Pajak;
e.
data Wajib Pajak;
f.
data luas bumi dan luas bangunan;
g.
data pendapatan; dan
h.
data lainnya yang terkait dengan kegiatan pengusahaan Objek Pajak.
(13)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai:
a.
perhitungan Pajak Karbon terutang;
b.
perhitungan pengurang Pajak Karbon; dan
c.
Pajak Karbon yang harus dibayar.
(14)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Karbon, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai:
a.
nilai penjualan barang mengandung karbon;
b.
dasar pengenaan Pajak Karbon; dan
c.
Pajak Karbon yang dipungut dan disetor.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.