Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Berdasarkan Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, atas penyampaian Surat Pemberitahuan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal Surat Pemberitahuan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan; atau
b.
dalam hal Surat Pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.