Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Surat Pemberitahuan yang:
a.
telah diberikan bukti penerimaan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 dan Pasal 185 atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai tanda bukti penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186; dan
b.
tidak diterbitkan surat pemberitahuan bahwa Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2),
direkam ke dalam sistern administrasi Direktorat Jenderal Pajak
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.