Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengalihan Real Estat kepada
Special Purpose Company
atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2)
Skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan suatu skema investasi dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan wadah Dana lnvestasi Real Estat dengan atau tanpa menggunakan
Special Purpose Company
.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.