Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan Real Estat kepada
Special Purpose Company
atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (1) adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan Real Estat.
(2)
Jumlah bruto nilai pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
seluruh jumlah yang sesungguhnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari
Special Purpose Company
atau Kontrak Investasi Kolektif atas pengalihan Real Estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki hubungan istimewa dengan
Special Purpose Company
atau Kontrak Investasi Kolektif; atau
b.
seluruh jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari
Special Purpose Company
atau Kontrak Investasi Kolektif atas pengalihan Real Estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu dalam hal Wajib Pajak memiliki hubungan istimewa dengan
Special Purpose Company
atau Kontrak Investasi Kolektif.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.