Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (1), Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) terutang di tempat terdaftar Wajib Pajak, di mana Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak diadministrasikan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.